Mohon bantuannya untuk menjelaskan kepada saya apakah ada peraturan yang mengharuskan Faktur Pajak harus mencantumkan nomor BC. Dan apakah ada konsekuensinya jika Faktur Pajak kode 07 tidak mencantumkan nomor BC. mohon dibantu mas mba
Ini untuk detil informasi yang disampaikan wp masih belum jelas/lengkap, bisa coba diminta dulu untuk informasinya ini terkait transaksi apa, kemudian ini kalau FP 07 kan fasilitas tidak dipungutnya ini terkait yang mana.
–
MAR