Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

spt ppn dapat kompensasi dari 2 masa pajak berbeda apakah bisa digabung dalam 1 kolom?

Jawaban

gaboleh. hanya bisa 1 masa saja dan dari masa sebelumnya kalau lebih kompen ke masa lainnya

Dasar Hukum

Editor

MIP