#16Q: Twitter WP menanyakan terkait perpajakan atas transaksi jasa service kepada WP Badan Luar Negeri, transaksi terjadi di Indonesia. WP merima penghasilan dari WP Badan Luar Negeri yang menggunakan jasanya. Terkait bukti pemotongannya gimna ya mas/mba? https://twitter.com/pipien_sjay/status/1473219029510754305
#16A: Ini berarti pihak Indonesia yang menerima penghasilan kan ya, berarti tergantung dari Pihak LN nya ya mbak, apakah dilakukan pemotongan di LN atau tidak. Jika dipotong di LN, nanti bisa dikreditkan dengan memperhatikan ketentuan Kredit Pajak PPh 24.
–
BCW