Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ingin menanyakan terkait tagihan reimbursement atas pembayaran yang sudah kami bayarkan terlebih dahulu adalah tagihan atas jasa event dengan detail invoice pihak ketiga ditujukan kepada kami, baru kami menagihkan ke pihak luar negeri, untuk kode fp nya berapa ya?

Jawaban

tagihan dari pihak 1 ke pihak 3 ada ppnnya karena pihak 1 memberikan jasa. untuk reimbursement pihak 3 ke LN, kalau tidak ada penyerahan bkp/jkp maka tidak ada ppnnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP