#80Q dalam UU HPP, dalam pasal 4a ayat 3 untuk jasa keuangan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. dari nilai mananya kah dasar pengenaan nya? dan dalam pasal 16B ayat 1a huruf j menyatakan bahwa jasa keuangan termasuk kedalam objek yang terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan. atas dasar hal tersebut untuk treatment perpajakannya apakah institusi jasa keuangan diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak? lalu jika memang harus menerbitkan faktur pajak bagaimana teh
#80A bentar mas betul, di UU HPP diatur kalau jasa keuangan jadi objek PPN, namun nanti akan tidak dipungut sebagian/seluruhnya, atau dibebaskan kalau ada penyerahan JKP, berarti harus menerbitkan faktur pajak mas. kalau tidak dipungut dengan kode 07, dibebaskan 08 tapi sampai saat ini blm ada aturan turunannya mengenai tata cara pengenaan PPN atas jasa keuangan, maupun jasa apa saja yg tidak dipungut sebagian, tidak dipungut seluruhnya, ataupun dibebaskan. untuk detail tata cara pemungutan
–
IN