sehubungan dengan UU HPP, orang pribadi yang penghasilannya dari usaha tapi belum melebihi 500juta apakah wajib punya npwp?
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. seharusnya tetap wajib npwp sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi.
–
AMP