#38Q : Mas mbaa mau nanya perihal perlakuan PPh 23 atas biaya yang di provisi. bagaimana perlakuan pelaporan PPh terkait Provisi, biaya – biaya yang akan diprovisi namun terhutang PPh 23? Karna seperti yang diketahui untuk pelaporan PPh 23 pada saat tagihan terbit. Apakah pada saat Provisi biaya-biaya ini PPh 23 juga harus dibayarkan dan dilaporkan? Misalnya perusahaan akan tau ada pengeluran 1M di tahun akan datang, tp mereka udh catat dari skrng pembebanannya. Misalnya per 4 bulan mereka cata
#38A sebentar wp tidak menginfokan provisi ini biaya tambahan atas jasa apa dan pemberi jasanya siapa jika provisi ini adalah biaya tambahan atas pinjaman yg diberikan bank maupun perusahaan anjak piutang non bank, maka tidak dipotong PPh 23 (S - 78/PJ.311/1996) jika provisinya selain provisi yg disebutkan di atas, kembali ke aturan umum. jika jasa tsb disebutkan di PMK 141 th 2015 maka dipotong PPh 23
–
IN