jangka waktu setelah penandatanganan Berita Acara Hasil Akhir Pemeriksaan sampai diterbitkannya SKP, berapa lama ya? boleh diinfokan dasar peraturannya?
Jangka waktu antara penandatanganan Berita Acara PAHP s.d terbit SKP tidak diatur secara khusus di aturan. WP diarahkan untuk langsung bertanya lebih lanjut ke tim pemeriksa.
–
ALK