Kalo SPT 21 LB karena pegawainya pindah, tapi perusahaan mau tutup tahun ini, pegawai pindah semua. Apakah bisa restitusi?
SPT 21 defaultnya gak mengenal restitusi. Tapi kalo karena tutup, bisa konfirm ke KPP dulu apakah bisa ajukan PMK-187
–
AAM