Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pengurus sekarang gak bisa ke Indonesia, untuk penandatangan faktur masih bisa?

Jawaban

Bisa sepanjang dia masih berhak menandatangani faktur, kalo ada perubahan atau penambahan harus memberitahukan lagi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AAM