wp badan menyewa tanah bangunan ke OP tapi si OP sudah terlanjur setor sendiri pph final sewa tanah bangunan tersebut
seharusnya tetap dipotong dan disetor oleh badan, nanti badan bikin bupot dan lapor spt masa 4(2). untuk yang terlanjur disetor oleh OP bisa diminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutanmg atau di PBK.
–
AMP