PT A join saham di PT B 600JT. PT A kasih pinjam ke PT B 900 JT. karena PT B mau likuidasi akhirnya dibalikan uang 1M. PT A memotong pinjaman, dan 100JT nya disimpan. apa itu bisa mengurangi setoran modal? dan atas kerugian tersebut apa bisa di biayakan?
untuk yang bisa dibiayakan atau tidak, mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph.
–
WDP