Saya ingin bertanya terkait dividen di PMK 18 Tahun 2021 Kalau dividen ingin di investasikan dlm bentuk deposito apakah harus melalu bank persepsi?
diketentuan tidak diatur khusus. jelaskan sesuai pasal 34 dan 35 pmk-18. kalau mau wp bisa penegasan ke kpp.
–
WDP