Rolando Ronie: #42Q : A menyewa ruangan ke B, B memotong PPh Pasal 4(2). kemudian C (partner pihak A) memakai ruangan kantor tersebut dan membayar uang sewa ke A. Apakah C harus dipotong PPh Pasal 4(2)?
a memotong ke b, c memotong ke a
–
AMP