Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#77Q perlakuan sisa lebih sumbangan (yang diterima yayasan) yang menjadi objek pph itu kan dikenakan pph bersifat final ya, itu pph final yg mana ya dan tarifnya brp?

Jawaban

#77A: Sisa lebih ini dikecualikan sebagai objek pajak jika memenuhi ketentuan tertentu (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1447). Dalam hal tidak memenuhi, maka kembali ke ketentuan umum UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

BCW