Sesuai dengan pasa 4 (1) UU No.7 Tahun 2021 bahwa Natura/Kenikmatan masuk dalam objek pajak penghasilan, bisa dijelaskan secara detail apa natura/kenikmatan yg dimaksud?
Semua jenis natura sekarang masuk dalam pengertian penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan, kecuali natura sesuai pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP Bab PPh yang dikecualikan dari objek PPh
–
AAM