Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perush saya sebelumnya NPWP 073 (namun secara administratif sudah dipindah ke KPP dgn kode 415), namun perush saya juga mempunyai NPWP cabang dgn kode 415.001, lalu perush saya ingin menjual tanah yg berlokasi di tangerang juga, utk PPh pengalihan tanahnya saya buat kode billing menggunakan kode NPWP yang mana kah Bu? yg ingin menjual kode 415.001. tetap npwp cabang nya kan ya mas mba? memastikan

Jawaban

WP no respon saat digali

Dasar Hukum

Editor

FDF