Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada pm atas pembelian bahan bakar, bisa dikreditkan ? bisa ngga minta skb biar tidak dipungut PPN ?

Jawaban

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” pasal 16 B UU PPN. tidak ada ketentuan terkait permintaan skb atas transaksi tersebut, harusnya tidak bisa

Dasar Hukum

Editor

R