Selamat siang kak, kak sy mau bertanya terkait pelaporan cbcr untuk pengisian di bagian 2 terkait laporan keungan, disana terdapat mata uang euro. untuk euronya apakah wajib diisi kak?
wajib diisi kalo kasusnya WPDN bukan merupakan entitas induk untuk kursnya diatur di Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 PER-29/PJ/2017 setara dengan €750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional Entitas Induk pada 1 Januari 2015 dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara
–
FDF