Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya mengenai membangun sendiri, terkait pembelian bahan baku apakah bisa dikenakan ppn?

Jawaban

Pasal 3 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. objek KMS adalah kegiatannya, bahan baku yang dipakai untuk KMS tetap bisa jadi DPP PPN KMS.

Dasar Hukum

Editor

DR