mau tanya mengenai membangun sendiri, terkait pembelian bahan baku apakah bisa dikenakan ppn?
Pasal 3 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. objek KMS adalah kegiatannya, bahan baku yang dipakai untuk KMS tetap bisa jadi DPP PPN KMS.
–
DR