wp op jual saham di lua rbursa, tanpa ada laba sama sekali. tidak ada pengakuan penghasilan. gimana PPh nya?
jika tidak ada penghasilan, maka tidak ada objek potput PPh. karena aada perubahan bentuk harta dan nominalnya, maka wp tsb perlu sesuaikan di daftar hafrta di SPT Tahunannya.
–
ALK