fp wp op wni. isi nik atau npwp ga masalah kan bagi penerbit fp? ya engga lah kan di uu cika juga atau kan ya
betul mba bon soalnya gini klausulnya : nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau secara ketentuan tidak menyalahi ya bagi si penerbit FP.
–
MIP