kalau rafaksi seperti claim discount apotek bagi penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan. apakah dipotong pph 23?
Normatif saja, terkait rafaksi ini apakah terdapat jasa yg disebutkan di PMK-141/2015 atau tidak. Jika tidak ada maka tidak ada potput PPh, apabila termasuk tambahan kemampuan ekonomis dan tidak dikecualikan maka terutang menggunakan tarif umum
–
MR