wp melakukan pekerjaan bebas dan sebagai pegawai tetap juga, apakah wp bisa menggunakan norma untuk penghasilan dari pekerjaan bebasnya?
bisa selama sudah melakukan pemberitahuan penggunaan norma. kalo belum, maka wajib pembukuan. boleh konfirmasi ke kpp dulu apakah masih bisa menggunakan norma jika sudah telat untuk mengajukan pemberitahuan norma nya.
–
EAL