Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selama FY 2020 belum ada penjualan (di laporan laba rugi SPT Badan FY 2020 hanya ada biaya operasional saja). apakah untuk FY 2021 harus menerapkan PP 23 dengan tarif 0.5% dari omset tiap bulan?

Jawaban

apabila wp tersebut memang menggunakan tarif PP 23 dan tidak memberitahukan untuk menggunakan tarif umum, PP 23 kan 0,5% dari omset setiap bulan, jika tidak ada omsetnya maka tidak perlu disetorkan.

Dasar Hukum

Editor

NK