selama FY 2020 belum ada penjualan (di laporan laba rugi SPT Badan FY 2020 hanya ada biaya operasional saja). apakah untuk FY 2021 harus menerapkan PP 23 dengan tarif 0.5% dari omset tiap bulan?
apabila wp tersebut memang menggunakan tarif PP 23 dan tidak memberitahukan untuk menggunakan tarif umum, PP 23 kan 0,5% dari omset setiap bulan, jika tidak ada omsetnya maka tidak perlu disetorkan.
–
NK