kalau untuk skbkb badan itu kan tidak bisa dibiayayakan namun kalo misalnya di banding menang apakah ituitu jadi pendapatan?
Coba dijelaskan Pasal 4 (1) huruf e UU PPh sttd UU Cika. Tambahan untuk penegasan ke KPP apakah termasuk itu atau tidak. Karena untuk Pasal tersebut dicontohkan adalah PBB. Untuk PPh tidak disebutkan pengecualiannya jg di pasal 4(3).C
–
MR