apakah tiket pesawat termasuk dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak? Jika iya, cara menginput di aplikasi efaktur pilihan jenis transaksi, jenis dokumen dllnya bagaimana ya
masuk ke Pasal 2 huruf f PER-16/2021. Ini cara input kalo PM nya mau dikreditkan ya. Inputnya di dokumen lain PM > Pilih jenis transaksi 1 “Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri” > jenis dokumen 2 “normal” > Detail transaksi pilih 1 “Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN” > Dokumen transaksi pilih 1 “Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak”. Setelah itu isikan data lain sesuai dengan tiket yg diterima, NPWP, nama lawan transaksi, nomor dokumen dsb.
–
MR