apakah VAT JLN bisa dilakukan PBK?
PBk atas PPNJLN hanya bisa dilakukan atas kesalahan administratif misalnya salah pengisian nama WP, kode KPP, KAP/KJS, NPWP, dan masa pajak diatur di ND 1225/2019 (tidak perlu diberitahu nomornya). Kalau kesalahan atas nominal maka tidak bisa dilakukan PBk. Arahkan pengembalian sesuai PMK 187 dan WP melakukan pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.
–
NK