siang, saya mau nanya jika kita ada di TLDDP melakukan penyerahan JKP di Kawasan Bebas (KPBPB) apakah tetap mengajukan endorsement ke KPP. Jika iya bagaimana prosedurnya.?
pasal 10 ayat 5 dan 7 pmk 171/2017, ada 2 kondisi: -penyerahan jkp dari tldpp ke kawasan bebas yg dilakukan oleh pkp yg berkedudukan di tlddp terutang dan dipungut PPN (ini bisa pke fp 01) -penyerahan jkp tertentu (yg jenisnya diatur di pmk 32/2019) dari tldpp ke kawasan bebas tidak dipungut PPN (ini pke fp 07).
–
MDR