halo saya mau tanya. Jadi ada transaksi peralihan penggunaan hak dari PT A ke PT B. Namun, penggunaan sewa tanah dilakukan dari PT C ke PT B. PT A yang melakukan pengalihan hak,namun yang membayar sewa tanah dari PT C.Apakah secara perpajakan dari pihak berbeda bisa?
Coba digali dulu aja mas kalau gitu, bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai detilnya seperti apa. Perjanjian sewanya seperti apa? antara siapa dengan siapa? Kalau emang perjanjian sewanya antara PT B dan C, meskipun PT B ngga punya tanahnya ya bisa bisa aja gitu mas.
–
MDR