Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tax treaty atas jasa perkapalan LN dengan asumsi punya BUT dan tidak

Jawaban

pasal 15 apabila WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996), kena pasal 26 dikurangi 50% apabila tanpa BUT

Dasar Hukum

Editor

RS