wp terima SKPKB, atas pajak terutang di Sepgt 2020. SKPKB baru diterima di 2021. penghitungan sanksinya sejak sebelum berlakunhya UU CIKA, bagaimana penghitungannya? bagaimana?
silakan merujuk ke DIKTUM KEENAM KMK 540/2020. sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP sttd UU CIKA, yg dikenakan melalui ketetapan yg diterbitkan sejak 2 Nov 2020 dan penghitungan sanksinya dimulai sebelum UU CIKA berlaku, dihitung menggunakan tarif bunga KMK 540/2020.
–
ALK