penjualan pulsa pungut pph 22, kalau transaksi dengan instansi pemerintah bagaimana apakah jadi saling pungut ?
instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut atas pembelian barang sesuai pmk 231/2019, kalau untuk penjual pulsa yang bertindak sebagai pemungut sebagaimana di pasal 18 PMK 6/2021, instansi pemerintah seharusnya bukan subjek pajak sebagaimana pasal 2 ayat 3 UU PPH, jadi seharusnya tidak dipungut, namun bisa konfirmasi kpp
–
R