WP belum bayar sams sekali pph final pp 23 terutang tahun 2019, baru akan dibayarkan sekarang, gimana ngitung sanksinya?
pasal 9 ayat 2a UU KUP CIKA, kena sanksi pakai tarif bunga sesuai KMK, maksimal 24 bulan. untuk tarif sanksinya, silakan merujuk ke diktum ke-6 KMK 540/2020. untuk sanksi administrasi (termasuk 9 ayat 2a) yg dikenakan melalui ketetapan yg terbit sejak 2 nov 2020, dan penghitungan sanksinya dimulai sebelum berlakunya UU CIKA, maka dihitung menggunakan tarif bunga KMK 540/2020.
–
ALK