Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

komisi kepada bukan pegawai

Jawaban

ini bisa dikenakan PPh pasal 21 Bukan pegawai. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya

Dasar Hukum

Editor

MAR