Untuk PPh Final pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila lokasi KPP alamat tanah/bangunan yang dijual, berbeda dengan lokasi KPP NPWP Wajib Pajak terdaftar, apakah pembayaran pajaknya sesuai KPP NPWP wajib pajak terdaftar? Jika harus sesuai KPP lokasi tanah/bangunan yang dijual, bagaimana mekanismenya, karena tidak memiliki NPWP pada KPP lokasi tanah/bangunan yang dijual tersebut?
Coba baca pasal 7 pmk 261
–
FF