saya ingin menanyakan terkait PMK 89 Tahun 2021 status saya adalah pedagang atas kacang, kopi, kemiri, bagaimana bila pembelian atas product tersebut tidak langsung dari petani tetapi dari pedagang lain? apakah kita tetap bisa masuk kategori ini? kemudian, apabila yang diperdagangkan ada yg masuk dalam kategori PMK 89, dan sebagian ada yang tidak masuk, apakah tetap penerapan DPP nilai lain semua atau sebagian2x?
Bisa ambil dari pedagang lain penting barangnya masuk di lampiran PMKnya .Tetap bisa jika WP ada penyerahan barang lain juga .Tapi yg pakai DPP nilai hanya barang hasil pertanian tertentu yg masuk di lampiran PMK 89/2020 aja
–
FF