Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang, jika tahun pajak jan-des, maka boleh mulai pengajuan dari april ya?
Betul , Mba Mulai bulan april sudah bisa mengajukan .
–
FF