wp tanya kalau dia OP punya usaha, dan mengadakan pembukuan. Dia ngasih gaji ke istri dan anak. Gaji itu bisa di kurangkan sesuai pasal 6 uu pph kah? (Biaya menagih mendapatkan penghasilan: salah satu komponennnya gaji)
pasal 9 pasal 1 huruf f uu pph sttd uu hpp “jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan” Sepanjang gaji yg diperoleh istri memang nilainya wajar seperti karyawan lainnya, ya secara umum uu pph dapat dibiayakan. Masalah pembuktiannya nanti urusan kpp. pengertian hubungan istimewa ada di penjelasan pasal 18 ayat 4 UU pph.
–
DR