Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba jika universitas swasta mendapat dana hibah dari pemerintah dan atas dana tersebut digunakan untuk menbayar narasumber/pembicara, dimana narasumber tersebut adalah PNS dan ada yang non PNS, Untuk yang PNS itu apakah tetep dipotong dg tarif umum pasal 17 bruto dikali 50% dikali tarif pasal 17, Atau di hitung seperti pph pns, yang golongan2?

Jawaban

Kalau penghasilannya berasal dari APBN atau APBD maka dikenakan pph 21 final untuk PNS. Namun karena ini bukan berasal dari APBN atau APBD harusnya bukan kena pph final namun dikenakan pph pasal 21 biasa bisa jadi atas imbalan kepada bukan pegawai atau penghasilan sebagai peserta kegiatan

Dasar Hukum

Editor

AL