Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK-96 tahun 2009 tentang KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN, apakah masih berlaku? atau ada ketentuan pengganti?

Jawaban

Kalau dilihat di tkb masih berlaku mba, dan tidak ada atau blm ada ketentuan pengganti atau ketentuan yg mencabut.

Dasar Hukum

Editor

FF