dividen yg dikecualikan dari objek pph berdasarkan uu cika, memang dikoreksi fiskal juga oleh penerima dividen tsb kah?
jika memang masuk kategori dividen non objek berarti tidak boleh dijumlahkan dg penghasilan objek pajaknya. Kalau digabungkan berarti dikoreksi fiskal nantinya
–
NA