#89Q terkait sewa tanah, biasanya saat dibayar dimuka, sewa tanah diamortisasi/ dibiayakan sesuai dengan masa sewa, apakah secara pajak boleh dibiayakan sekaligus tanpa melakukan mekanisme amortisasi?
#89A Untuk pencatatan biayanya silakan ikuti ketentuan PSAK
–
PNT