Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#89Q terkait sewa tanah, biasanya saat dibayar dimuka, sewa tanah diamortisasi/ dibiayakan sesuai dengan masa sewa, apakah secara pajak boleh dibiayakan sekaligus tanpa melakukan mekanisme amortisasi?

Jawaban

#89A Untuk pencatatan biayanya silakan ikuti ketentuan PSAK

Dasar Hukum

Editor

PNT