Selamat pagi, saya mau bertanya mengenai PPh 21 DTP Desember. pada saat perhitungan kembali untuk masa pajak desember, DTP yg sudah dilaporkan Jan-Nov lebih besar daripada yang Desember sehingga pada Desember DTP nya jadi minus. itu perlu dilaporkan tidak ya pada saat realisasi?
untuk masa desember yg dtp menjadi minus tidak perlu lapor realisasi karena tidak memanfaatkan dtp
–
LR