ttg laporan notifikasi per negara, di petunjuk pengisian bagian II PER 29 2017, huruf a nomor 6, itu kan diisi dengan nilai yg setara dgn Euro, kurs acuan yg digunakan apakah kurs pajak atau bukan y mas/mbak?
tidak disebutkan harus menggunakan kurs acuan yang mana, dikembalikan secara normatif ke per-29 2017
–
LR