Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait pemberian cuma2, apakah hibah bs termasuk di dlmnya?

Jawaban

bisa saja harusnya sepanjang sesuai definisi di UU Pemberian cuma-cuma BKP adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Pasal 1 angka 3 KEP 87/PJ./2002) dan penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009

Dasar Hukum

Editor

RS