Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas mbak ijin tanya, ini ada WP mau melakukan pencabutan PKP tapi dia da kendala, Lebih bayar sebesar 6500, untuk PK sudah tidak ada penjualan lagi, nah atas PM sebesar 6500 itu bisa kah dilakukan pembetulan di 0 kan begitu biar bisa dicabut untuk PKPnya??

Jawaban

WP no respon saat digali

Dasar Hukum

Editor

FDF