Pembelian lisensi software akuntansi, bagaimana perlakuan perpajakan nya?
Setelah digali, WP beli putus software-nya sehingga tidak ada aspek PPh-nya. Untuk PPN, digali dulu belinya dari DN atau LN. Kalau belinya dari DN dan dari PKP maka seharusnya ada FP-nya karena software tersebut termasuk BKPTB. Kalau belinya dari LN, maka pihak yang memanfaatkan harus setor sendiri PPN-nya.
–
FSP