Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas mba kl restitusi PPN berpa lama sih waktunya?

Jawaban

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 4 ayat (3) harus menerbitkan Surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima.

Dasar Hukum

Editor

DR