Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo case nya pihak ketiga menjual barang, yg memanfaatkan pihak ketiga berarti kan ya? karna harusnya dipungut IP

Jawaban

iya ngga, kalau pembelian barangnya menjadi objek pph pasal 22. harusnya pihak ketiga dipungut, tetapi karena ada SKB jadi dibebaskan. maka pihak ketiga tsb harus Laporan realisasi.

Dasar Hukum

Editor

FDY